Rabu, 23 Maret 2016

KPN Kemenag Gelar Rapat Anggota Tahunan


Kankemenag Kotim | Minggu, 29 Maret 2015 - 16:02:46 WIB | dibaca: 723 pembaca
0
KPN Kemenag Gelar Rapat Anggota Tahunan
Sampit (Inmas) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) KORKAPENDA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), Kamis (26/3) pagi.
Rapat anggota digelar di Aula Kankemenag Kotim, diikuti seluruh anggota dan dihadiri perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.
Ketua Koperasi Kemenag Kotim Sublianur, S.Ag melaporkan secara umum kondisi keuangan koperasi untuk tahun buku 2014. “Alhamdulillah KPN KORKAPENDA Kotim berjalan lancar meskipun belum sempurna masih ada masalah dan hambatan yang dihadapi, diantaranya permodalan masih belum  memadai sehingga ke depan harus terus ditingkatan lagi,” ucapnya.
Dikatakan, untuk mengatasi masalah yang dihadapi itu, diperlukan dukungan pelaksanaan tugas dan tata kerja yang telah dipercayakan dari semua pihak yang terkait terutama seluruh anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai konsumen.
Sementara Kankemenag Kotim H. Samsudin, S.Pd.I dalam sambutan berpesan rapat anggota tidak hanya syarat simbolis saja untuk menjalankan AD ART, namun harus benar-benar dimanfaatkan dan difungsikan guna meningkatkan koperasi agar lebih berkembang dimasa mendatang.
“Mudah-mudahan aparatur Kemenag Kotim yang belum bergabung menjadi anggota koperasi segera mendaftarkan diri, sebab koperasi ini sangat membantu jika kita membutuhkan dana/modal secara cepat dan tak terduga,”himbaunya. (tiariyanto)

H. Samsudin Serukan Eks Gafatar Segera Bertauba

Pembinaan Anggota Eks Ormas Gafatar di Kabupaten Kotawaringin Timur
Kankemenag Kotim | Rabu, 23 Maret 2016 - 07:44:03 WIB | dibaca: 21 pembaca
0
Sampit (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur dipercaya sebagai tuan rumah kegiatan pembinaan anggota eks Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) yang diselenggarakan Dinas Kesatuan Bangsa dam Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (21/3) pagi.
Pembinaan sekaligus pernyataan sikap anggota eks ormas Gafatar itu dilaksanakan di aula Kemenag Kotim, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kotim Drs. H. Taufik Mukri, SH, MM serta unsur SKPDFKPD, Ketua MUI dan perwakilan FKUB.
Anggota eks Gafatar di Bumi Habaring Hurung berada disatu lokasi yaitu di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 11 kepala keluarga (KK) berjumlah 53 orang terdiri dari 24 orang dewasa dan sisanya adalah anak-anak termasuk balita.
Kepala Kemenag Kotim H. Samsudin, S.Pd.I mengatakan, ormas Gafatar merupakan kelompok sesat dan bukan gerakan organisasi Islam murni sesuai dengan fatwa MUI pusat.
“Diharapkan dengan pembinaan ini eks Gafatar yang ada di Kotim bisa menyadari akan kekhilafan dan kekeliruannya, sehingga segera bertobat untuk kembali menjalankan ajaran Islam seutuhnya sebagai rahmatan lil alamin,” ucap H Samsudin. (tiariyanto)
 
Sumber : http://kalteng.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=345040 




Kakanwil Resmikan Gedung FKUB Kotawaringin Timur

Sekretariat Bersama FKUB Kotim Siap Dipergunakan

Kankemenag Kotim | Jumat, 26 Februari 2016 - 15:38:33 WIB | dibaca: 308 pembaca
0
Sampit (Inmas) Setelah memberi pembinaan kepada ratusan ASN Kemenag Kotim, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H. Abdul Halim H. Ahmad, Lc, MM langsung meresmikan gedung sekretariat bersama (Sekber) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kotim, Selasa (23/2) siang.
Gedung Sekber FKUB terletak satu lokasi dengan Kankemenag Kotim di Jl. Kapten Mulyono No. 25 Sampit, tepatnya di samping selatan sebelah timur Musala Al Ikhlas.
Peresmian dihadiri seluruh pengurus FKUB, perwakilan unsur Pemkab Kotim, FKPD, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Kepala Kemenag Kotim H. Samsudin, S.Pd.I saat sambutan menyampaikan permohonan maaf terutama kepada pengurus FKUB, karena bangunan itu sudah rampung tahun 2014, namun belum bisa dipergunakan karena baru tahun 2016 ini bisa diresmikan.
“Ini karena sarana prasarana pendukung organisasi belum tersedia, seperti meubeler, ATK, komputer dan lain-lain. Sehingga setelah semua terpenuhi, baru bisa diresmikan awal tahun 2016 ini”, jelasnya.
Sementara Kakanwil Kemenag Kalteng H. Abdul Halim dalam sambutan mengatakan, gedung FKUB bisa dipergunakan dan manfaatkan sebaik-baiknya sebagai wadah mencegah timbulnya konflik-konflik sosial berbau SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) di Bumi Habaring Hurung.
“Mudah-mudahan dengan adanya Gedung Sekber FKUB Kotim ini, bisa difungsikan sebagaimana mestinya agar masyarakat Kotim bisa hidup damai, tentram dan rukun antara satu dengan yang lainnya sebagai makhluk sosial”, imbuhnya. (tiariyanto)
 
Sumber : http://kalteng.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=336271 

Status Anak Zina


Fatwa al-Allamah al-Habib Zain Ibn Ibrahim Ibn Smith
Pengasuh Ribath Madinah al-Munawwarah.

Dalam sebuah forum tanya jawab dengan beberapa ulama Pasuruan yang kemudian disusun oleh salah seorang murid beliau al-Sayyid al-Ustadz Segaf Ibn Hasan Baharun Pengasuh Pesantren Darullughah Waddakwah Raci Pasuruan. Al-Habib Zain ditanya:"jika ada seorang wanita yang dikumpuli sebelum nikah, lalu ternyata si wanita tersebut setelah itu terputus haidnya dan diduga ia hamil dari sebab hubungan badan itu, kemudian ia dinikahi oleh lelaki lain, bagaimanakah status anak tersebut? kepada siapakah nasab si anak itu dinisbatkan?

Al-Habib Zain menjawab:"Jika si wanita itu diketahui atau diyakini belum hamil sebelum ia dinikahi oleh si lelaki itu, kemudian ia melahirkan dari orang yang menikahinya, dan kelahiran itu terjadi setelah berlalunya (muddatil imkan) masa yang memungkinkan untuk hamil, yaitu enam bulan lebih sedikit walau sedetik, maka si anak bernasab kepada sang suami (orangyang menikahinya). Namun jika ia melahirkan sebelum melewati batas waktu diatas (enam bulan lebih sedikit) maka anak tersebut dihukumi sebagai anak hasil perzinaan. Sekali lagi hal ini jika telah jelas si wanita tersebut belum hamil sebelum dinikahi oleh si lelaki kedua yang menikahinya.

Adapun jika berdasar pemeriksaan dua orang dokter muslim yang terpercaya yang adil menunjukkan bahwa jelas si wanita itu telah hamil sebelum menikah maka anak itu dihukumi anak zina yang tidak bisa bernasab kepada sang ayah. Hasil pemeriksaan medis oleh dua orang dokter muslim dan adil dapat dijadikan i'timad (pedoman hukum). 

dikutip dari Cahaya Nabawi No.17 Th. II Mei 2004