Fatwa al-Allamah al-Habib Zain Ibn Ibrahim Ibn Smith
Pengasuh Ribath Madinah al-Munawwarah.
Dalam sebuah forum tanya
jawab dengan beberapa ulama Pasuruan yang kemudian disusun oleh salah
seorang murid beliau al-Sayyid al-Ustadz Segaf Ibn Hasan Baharun
Pengasuh Pesantren Darullughah Waddakwah Raci Pasuruan. Al-Habib Zain
ditanya:"jika ada seorang wanita yang dikumpuli sebelum nikah, lalu
ternyata si wanita tersebut setelah itu terputus haidnya dan diduga ia
hamil dari sebab hubungan badan itu, kemudian ia dinikahi oleh lelaki
lain, bagaimanakah status anak tersebut? kepada siapakah nasab si anak
itu dinisbatkan?
Al-Habib Zain
menjawab:"Jika si wanita itu diketahui atau diyakini belum hamil sebelum
ia dinikahi oleh si lelaki itu, kemudian ia melahirkan dari orang yang
menikahinya, dan kelahiran itu terjadi setelah berlalunya (muddatil imkan)
masa yang memungkinkan untuk hamil, yaitu enam bulan lebih sedikit
walau sedetik, maka si anak bernasab kepada sang suami (orangyang
menikahinya). Namun jika ia melahirkan sebelum melewati batas waktu
diatas (enam bulan lebih sedikit) maka anak tersebut dihukumi sebagai
anak hasil perzinaan. Sekali lagi hal ini jika telah jelas si wanita
tersebut belum hamil sebelum dinikahi oleh si lelaki kedua yang
menikahinya.
Adapun jika berdasar
pemeriksaan dua orang dokter muslim yang terpercaya yang adil
menunjukkan bahwa jelas si wanita itu telah hamil sebelum menikah maka
anak itu dihukumi anak zina yang tidak bisa bernasab kepada sang ayah.
Hasil pemeriksaan medis oleh dua orang dokter muslim dan adil dapat
dijadikan i'timad (pedoman hukum).
dikutip dari Cahaya Nabawi No.17 Th. II Mei 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar