Selasa, 19 Mei 2015

Bantuan Printer Passbook PLQ-20 Untuk KUA Kecamatan di Kotim



 
 
Sampit (Inmas) Kini, semua Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan  di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memiliki printer passbook tipe PLQ-20 untuk mencetak pencatatan nikah pada buku nikah.
Penyerahan printer itu dilakukan secara simbolis oleh Kasi Bimas Islam Sublianur, SAg kepada Kepala KUA Kecamatan Parenggean Ahmad Mulyadi, S.H.I, beberapa waktu lalu.
Bantuan printer itu dilakukan secara bertahap sejak tahun 2013. KUA Pertama yang menerima bantuan printer itu adalah KUA Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Kemudian pada tahun 2014, bantuan printer dilanjutkan kepada tiga KUAkecamatan yaitu MentayaHULU, Kota besi dan Mentaya Hilir Selatan.
Selanjutnya ditahun 2015, Kemenag Kotim melalui Bimas Islam kembali menyerahkan bantuan printer passbook berjumlah delapan unit untuk KUAkecamatan yang belum menerima, diantaranya Seranau, Cempaga, CempagaHULU, Parenggean, Antang Kalang, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut dan Teluk Sampit.
Kepala KUA Parenggean Ahmad Mulyadi,SHI merespon positif bantuan itu. Dikatakannya bantuan tersebut sangat membantu optimalisasi kinerja dan pelayanan di KUA khususnya bagi KUA Parenggean yang sedang berkompetisi di ajang pemilihan KUA teladan tingkat Provinsi Kalteng.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Kasi Bimas Islam Kemenag Kotim, semoga dengan bantuan printer ini pelayanan di KUA Parenggean semakin mudah dan cepat dalam pencatatannya,”ucapnya.
Dijelaskan Kepala Seksi Bimas Islam Sublianur, S.Ag bantuan pengadaan printer passbook tipe PLQ-20 memang sudah direncanakan pada rapat kerja (Raker) dalam pembahasan RKA-KL tahun 2014 untuk semua KUA kecamatan di Kotim yang belum menggunakan printer dalam pencatatan di buku nikah.
“Diharapkan dengan terealisasinya pengadaan printer ini, pelayanan diseluruh  KUA kecamatan di Bumi Habaring Hurung ini menjadi seragam,”ujarnya.
Selain itu lanjut Sublianur, dengan adanya printer khusus untuk buku nikah di semua KUA kecamatan akan meminimalisir kesalahan dalam penulisan maupun pencatatan pada buku nikah. (tiariyanto)
 
Sumber : http://kalteng.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=260821 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar