Selasa, 07 April 2015

Bimas Islam Gelar Pembinaan di KUA

Sampit (Inmas) Sebagai komitmen penerapan PP Nomor 48/2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Departemen Agama (Kementerian Agama) dan Surat Edaran Sekjen Kemenag RI tentang pelaksanaan PP No 48/2014 pada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan seluruh Indonesia di lingkungan Kementerian Agama, Kantor Kemenag Kotim melalui Seksi Bimas Islam menggelar kunjungan kerja untuk memonitor sekaligus pembinaan ke beberapa KUA kecamatan di lingkungan Kemenag Kotim.
Kunjungan itu diikuti oleh Kepala Kankemenag Kotim H. Samsudin, S.Pd.I, Kasi Bimas Islam Sublianur, S.Ag, dan Plh. Penyelenggara Syariah H.M. Ilmi Hafif, A.Ma yang juga menjabat sebagai Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta beberapa staf.
Kepala Kankemenag Kotim, H. Samsudin, S.Pd.I selaku pimpinan rombongan mengatakan, kunjungan kerja itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah setiap KUA kecamatan dilingkungan Kankemenag Kotim sudah menerapkan dan melaksanakan pelayanan (peristiwa) nikah sesuai dengan ketentuan PP 48/2014 itu.
“Diharapkan dengan adanya peraturan ini bisa mengurangi cita negatif KUA terhadap pelayanan nikah khususnya mengenai tarif/biaya nikah yang selama ini berkembang dimasyarakat,” ungkapnya.
Dengan telah diundangkannya peraturan itu lanjut Kakankemenag, merupakan jawaban dan bentuk perhatian pemerintah terhadap permasalahan pelayanan nikah yang ada pada KUA yang berkenaan dengan tarif/biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin dalam proses atau prosedur pelayanan nikah.
“Sehingga reformasi birokrasi dilingkungan kementerian agama bisa berjalan sesuai dengan harapan untuk kementerian agama yang lebih bermartabat, profesional, amanah dan akuntabel,”imbuhnya.
Sementara Kasi Bimas Islam Sublianur, S.Ag menambahkan untuk semua KUA kecamatan di lingkungan Kankemenag Kotim agar segera membuat banner/spanduk tentang PP 48/2014 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) berikut dengan standar pelayanan yang ada didalamnya.
“Agar masyarakat menjadi tahu terhadap ketentuan itu dan dapat memudahkan calon pengantin dalam melalui semua tahapan yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Plh. Penyelenggara Syariah H.M. Ilmi Hafif, A.Ma mengatakan bahwa untuk aset-aset KUA Kecamatan agar segera diinvenmtarisir lagi dan dibuat daftarnya menurut kondisi barangnya.
“Untuk aset yang lain, seperti berupa tanah wakaf ataupun hibah supaya segera di sampaikan semua aset itu kepada kami agar bisa kami data untuk menghindari permasalahan yang timbul dikemudian hari,” pesannya.
Adapun Agenda kunjungan kerja ke KUA Kecamatan yang telah dijadualkan dalam rangka monitoring dan pembinaan itu terbagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah utara terdiri dari KUA Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu, Parenggean, Antang Kalang, Mentaya Hulu dan Wilayah Selatan terdiri dari KUA Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut. (tiariyanto)
Sumber berita  : http://kalteng.kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar