Selasa, 07 April 2015

Selasa, 24 Februari 2015, 08:57 –
KUA Parenggean Sosialisasi ke Desa-Desa

Sampit (Inmas) Terhitung mulai 10 Juli 2014, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia menggunakan PP Nomor 48 tahun 2014 pengganti peraturan lama yaitu PP No 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama.
Konsekuensinya, biaya pencatatan nikah tidak lagi Rp30 ribu melainkan Rp600 ribu jika peristiwa nikah dilakukan diluar kantor dan diluar jam kerja.
Untuk mensosialisasikan penerapan peraturan baru ini, KUA Kecamatan Parenggean menggelar sosialisasi sekaligus pembinaan ke beberapa desa diwilayahnya dengan cara jemput bola.
Kegiatan itu dilakukan baru-baru ini. Sosialisasi dan pembinaan itu merupakan wujud kongkrit komitmen Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur melalui KUA sebagai unit pelaksana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik khususnya dalam proses pelayanan nikah agar lebih transparan dan akuntabel.
Sebagai langkah awal, sosialisasi dan pembinaan dilakukan di tiga desa terdekat, yaitu Desa Badar Agung, Desa Karang Tunggal dan Desa Karang Sari.
Semua kegiatan itu dipusatkan di balai desa masing-masing, dengan materi antara lain Fiqih Munakahat dan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan yang berlaku didalam wilayah kewenangan KUA kecamatan.
Kepala KUA Kecamatan Parenggean Ahmad Mulyadi, SHI mengatakan, pembinaan itu merupakan salah satu program kerja yang sudah ditetapkan di KUA dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di desa-desa.
“Semoga dengan kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman dan informasi yang jelas bagi masyarakat tentang hal-hal yang menjadi wilayah kerja dan lingkup kewenangan KUA Kecamatan Parenggean,”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kakankemenag Kotim, H Samsuddin, S.Pd.I sangat mengapresiasi dan mendukung langkah kongkrit yang dilakukan KUA Parenggean dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Hal itu menurut mantan Kepala Kemenag Kabupaten Seruyan ini merupakan realisasi dari lima nilai budaya kerja Kementerian Agama di Bumi Habaring Hurung.
“Semoga langkah awal yang dilakukan aparatur KUA Kecamatan Parenggean ini bisa diikuti dan diterapkan oleh seluruh KUA kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sehingga seluruh masyarakat Kotim akan mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait ketentuan yang berlaku di KUA, agar tidak ada lagi citra negatif yang berkembang di masyarakat terhadap pelayanan di KUA kecamatan,” pungkasnnya (tiariyanto).
Sumber Berita :  http://kalteng.kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar