Selasa, 24 Februari 2015, 08:57 –
KUA Parenggean Sosialisasi ke Desa-Desa

Sampit (Inmas) Terhitung mulai 10 Juli 2014, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA)
di Indonesia menggunakan PP Nomor 48 tahun 2014 pengganti peraturan
lama yaitu PP No 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama.
Konsekuensinya,
biaya pencatatan nikah tidak lagi Rp30 ribu melainkan Rp600 ribu jika
peristiwa nikah dilakukan diluar kantor dan diluar jam kerja.
Untuk mensosialisasikan penerapan peraturan baru ini, KUA Kecamatan Parenggean menggelar sosialisasi sekaligus pembinaan ke beberapa desa diwilayahnya dengan cara jemput bola.
Kegiatan
itu dilakukan baru-baru ini. Sosialisasi dan pembinaan itu merupakan
wujud kongkrit komitmen Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur
melalui KUA sebagai unit pelaksana yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan
terbaik khususnya dalam proses pelayanan nikah agar lebih transparan dan
akuntabel.
Sebagai langkah awal,
sosialisasi dan pembinaan dilakukan di tiga desa terdekat, yaitu Desa
Badar Agung, Desa Karang Tunggal dan Desa Karang Sari.
Semua
kegiatan itu dipusatkan di balai desa masing-masing, dengan materi
antara lain Fiqih Munakahat dan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan
perundangan yang berlaku didalam wilayah kewenangan KUA kecamatan.
Kepala KUA Kecamatan Parenggean Ahmad Mulyadi, SHI mengatakan, pembinaan itu merupakan salah satu program kerja yang sudah ditetapkan di KUA dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di desa-desa.
“Semoga
dengan kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman dan informasi yang
jelas bagi masyarakat tentang hal-hal yang menjadi wilayah kerja dan
lingkup kewenangan KUA Kecamatan Parenggean,”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kakankemenag Kotim, H Samsuddin, S.Pd.I sangat mengapresiasi dan mendukung langkah kongkrit yang dilakukan KUA Parenggean dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Hal
itu menurut mantan Kepala Kemenag Kabupaten Seruyan ini merupakan
realisasi dari lima nilai budaya kerja Kementerian Agama di Bumi
Habaring Hurung.
“Semoga langkah awal yang dilakukan aparatur KUA Kecamatan Parenggean ini bisa diikuti dan diterapkan oleh seluruh KUA
kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sehingga seluruh masyarakat
Kotim akan mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait ketentuan
yang berlaku di KUA, agar tidak ada lagi citra negatif yang berkembang di masyarakat terhadap pelayanan di KUA kecamatan,” pungkasnnya (tiariyanto).
Sumber Berita : http://kalteng.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar