TATA CARA PERMOHONAN ISBAT NIKAH (VOLUNTAIR).
-
Permohonan
isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya,
anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan
kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
pemohon.
-
Pengajuan
isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan
perceraian. Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair,
tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka
permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan
semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.
-
Pihak
Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar
panjar biaya perkara ke Bank yang ditunjuk, . Bagi yang tidak mampu membayar biaya
perkara, dapat mengajukannya dengan Cuma-Cuma/prodeo.
-
Setelah
pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon
mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti
slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang
dan menunggu panggilan sidang.
-
Ketua
PA, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera
membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam
waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru
sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk
menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang
dilaksanakan.
-
Jika
permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan,
salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari
dari sidang pembacaan penetapat tersebut/ sidang berakhir.
-
Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya
salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat
tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya
dengan Buku Nikah.
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh, kami mohon penjelasan Bapak Kepala KUA Parenggean utuk mendapat duplikat surat nikah yg hilang bagaimana, wa'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
BalasHapus